Pemetaan Indeks Grafis (GIM – Geographical Index Mapping) adalah penyusunan informasi mengenai bidang-bidang tanah yang telah terdaftar untuk memberikan sebagai data pendukung bagi kegiatan administrasi pertanahan. Informasi mengenai bidang tanah yang terdaftar akan dinyatakan dalam 2 (dua) produk yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu ; Daftar Tanah dan Peta Indeks Grafis yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran.
Daftar Tanah adalah daftar yang memuat informasi tentang bidang-bidang tanah yang telah terdaftar di dalam suatu desa/kelurahan (Daftar Tanah) atau kabupaten / kotamadya (Daftar Tanah Negara). Dalam daftar tanah dibukukan semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara yang terletak di desa yang bersangkutan (pasal 146).
Daftar Tanah terdiri dari 2 (dua) buah yaitu ; DI 203 (lampiran 48) dan DI 203 A (lampiran 49).
DI 203 (lampiran 48) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Kolom 1 diisi dengan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). NIB diberikan dengan melanjutkan nomor bidang terakhir yang terdaftar pada desa atau kelurahan tersebut.
DI 203A (lampiran 49) terdiri dari 11 (sebelas) kolom, dan diisi dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Kolom 1 diisi dengan nomor urut.
Peta Indeks Grafis adalah peta yang memuat bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dan bidang-bidang tanah tersebut belum dipetakan pada peta pendaftaran. Secara skematis, diagram alir pelaksanaan Pemetaan Indeks Grafis dapat dilihat pada Gambar.
1. Dokumen yang tersedia di Kantor Pertanahan
a. Salinan Daftar Tanah / Daftar Tanah Negara (DI 203 atau DI 203 A).
b. Salinan Surat Ukur (DI 207), Gambar Situasi dan Gambar Ukur (DI 107).
c. Salinan peta-peta yang memuat lokasi bidang tanah yang dimaksud pada Daftar Tanah. Misalnya ; peta PP 10, peta kawasan pengembangan (real estate) dan lain-lain.
d. Salinan peta dasar pendaftaran yang akan dijadikan dasar pembuatan peta indeks grafis.
2. Dokumen yang tersedia pada instansi lain.
a. Salinan peta atau daftar yang dimiliki oleh PBB.
b. Salinan peta atau keterangan yang diperoleh dari Lurah atau Kepala Desa.
B. Analisa Data
Setiap bidang tanah yang telah tercatat dalam Daftar Tanah diteliti apakah dapat langsung dipetakan pada salinan lembar peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran yang telah tersedia.
1. Data yang tersedia di Kantor Pertanahan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah di atas peta dasar pendaftaran dengan menggunakan salah satu dari data yang tersedia, yaitu ;
a. Peta-peta yang ada (peta PP 10, peta kawasan pengembangan dll.) dimana bidang tanah tersebut mungkin telah dipetakan.
b. Lokasi dalam kaitannya dengan bidang tanah yang lain seperti terlihat pada letak bidang tanah tersebut pada SU/GS dan GU.
c. Lokasi dalam kaitannya dengan bangunan atau benda-benda fisik lainnya yang memperlihatkan letak bidang tanah tersebut pada SU/GS/GU atau dengan cara menghubungkan hasil pengukuran (bangunan atau benda fisik yang dapat diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran).
d. Lokasi dalam kaitannya dengan jalan besar atau jalan yang bersebelahan, yang diperlihatkan dan diberi nama pada SU/GS/GU.
e. Lokasi bidang tanah lainnya yang dicatat pada SU/GS/GU yang bersebelahan.
f. Peta foto, blow up atau foto udara (jika tersedia) dapat membantu identifikasi lokasi bidang tanah karena banyaknya obyek atau detail yang muncul pada media tersebut.
2. Data yang tersedia di instansi lain digunakan apabila data yang telah tersedia di Kantor Pertanahan tidak dapat menentukan secara pasti lokasi bidang tanah tersebut, dengan cara menganalisa data tersebut ;
a. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), yang memuat nama wajib pajak, lokasi/alamat wajib pajak, luas objek pajak, rujukan peta objek pajak. Data yang didapat dari PBB digunakan untuk mengidentifikasi lokasi bidang tanah dengan terlebih dahulu mencari nama pemilik yang terdaftar dan alamat bidang tanah pada daftar wajib pajak. Dari daftar tersebut, nomor persil PBB dapat ditemukan.
b. Peta-peta PBB (peta desa dan peta blok).
Peta PBB dibandingkan dengan peta dasar pendaftaran yang tersedia. Dengan melihat lokasi bidang tanah pada peta PBB dapat ditentukan lokasi bidang tanah lainnya yang berada di sekitarnya.
1. Nama pembayar pajak yang dicatat dalam dokumen PBB dapat berbeda dengan nama pemegang hak atas tanah yang terdaftar.
Tujuan identifikasi lapangan adalah untuk mengumpulkan informasi tambahan di lapangan yang dapat membantu mengidentifikasi lokasi bidang tanah atas peta dasar pendaftaran/peta pendaftaran yang telah tersedia.
Kegiatan identifikasi lapangan dilakukan sebagai berikut ;
1. Menemui Lurah / Kepala Desa untuk memberitahukan adanya pekerjaan lapangan yang akan dilakukan.
2. Menemui Ketua RT/RW dan minta bantuan dalam mengidentifikasi lokasi bidang tanah.
3. Menemui pemilik tanah di rumah mereka dan bilamana perlu melihat dokumen-dokumen yang mereka miliki (sertipikat, SU/GS) dan memeriksa keberadaan batas fisik di lapangan.
4. Mengidentifikasi lokasi batas bidang tanah di lapangan dan langsung memindahkannya ke salinan peta dasar pendaftaran.
5. Jika dianggap perlu, lakukan pengukuran sederhana dengan untuk menentukan lokasi bidang tanah terhadap detail situasi yang ada.
Jika hal tersebut di atas tidak memungkinkan untuk dapat menentukan lokasi bidang tanah, hal ini harus dicatat dalam kolom 11 DI 203 atau DI.203 A.
D. Pemetaan
Bidang tanah yang dapat diidentifikasi dipetakan dan diberi NIB pada peta dasar pendaftaran (bila bidang tanah tersebut belum mempunyai lembar peta pendaftaran) atau peta pendaftaran (bila bidang tanah tersebut telah mempunyai lembar peta pendaftaran). Selain itu pemberian NIB juga dilakukan pada Surat Ukur dan Buku Tanah dengan cara menuliskan NIB di kolom a pada Surat Ukur dan halaman 2 ruang b Buku Tanah. Apabila bidang tanah telah ditentukan lokasinya berdasarkan dokumen-dokumen yang ada atau berdasarkan hasil identifikasi lapangan, bidang tanah tersebut dipetakan berdasarkan data ukuran yang terdapat pada Gambar Ukur. Tatacara pemetaan bidang tanah pada peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran.
E. Pemeliharaan
Pada dasarnya pembuatan Daftar Tanah dan Peta Pendaftaran yang dihasilkan oleh Pemetaan Indeks Grafis dilakukan dalam rangka penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan berkewajiban untuk memelihara data tersebut dan memperbaharui peta dan daftar bila terjadi perubahan data fisik maupun data juridis dan pemberian NIB untuk bidang tanah lainnya akan mengikuti nomor urut terakhir. Bila pemetaan indeks grafis telah dilakukan untuk suatu desa/kelurahan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik akan berjalan lebih lancar mengingat seluruh bidang yang telah terdaftar telah didata dengan baik dan benar.
Setelah lokasi pendaftaran tanah sistematik ditetapkan, Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran yang telah memuat pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis (pasal 47). Pembuatan peta indeks grafis pada pendaftaran tanah sistematik umumnya akan mengalami kesulitan karena tidak lengkapnya informasi lokasi yang menerangkan lokasi bidang tanah tersebut untuk diidentifikasi pada peta dasar pendaftaran. Oleh karena itu, peta indeks grafis dibuat dengan cara identifikasi batas bidang tanah yang dimaksud pada DI 203 atau DI 203 A selama pengukuran dan pemetaan pada pendaftaran tanah sistematik dilangsungkan. Bidang-bidang tanah tersebut digabung dengan bidang-bidang tanah lainnya yang akan didaftar pada pendaftaran tanah sistematik dan dipetakan pada peta pendaftaran.
Pemetaan Indeks Grafis pada pendaftaran tanah sporadik hanya dilakukan untuk bidang-bidang tanah yang telah terdaftar sebelum diberlakukannya PP No.24/1997, tetapi belum dipetakan pada peta pendaftaran. Untuk bidang tanah tersebut harus dipetakan pada peta pendaftaran (pasal 43). Dalam hal pendaftaran tanah sistematik, hasil kegiatan Pemetaan Indeks Grafis adalah daftar tanah (DI 203, DI 203 A) sedangkan dalam pendaftaran tanah sporadik adalah berupa ; peta pendaftaran, daftar tanah, (DI 203, DI 203 A), daftar nama (DI 204), daftar Surat Ukur (DI 311 B) dan daftar hak (DI 312, DI 312 A, DI 312 B, DI 312 C).
Mengingat besarnya jumlah bidang tanah yang belum dipetakan dan terbatasnya sumber daya yang dimiliki, Kantor Pertanahan secara bertahap melaksanakan Pemetaan Indeks Grafis pada desa / kelurahan yang diprioritaskan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Desa / Kelurahan tersebut diprioritaskan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik.
2. Telah tersedia peta dasar pendaftaran / peta pendaftaran.
3. Jumlah transaksi tanah dan sertipikasi tanah yang cukup tinggi.
4. Pertumbuhan ekonomi tinggi.
5. Luas areal kehutanan seminimal mungkin.
6. Jumlah luas bidang tanah yang terdaftar besar.
Pemasukan data baru dalam daftar dan peta harus melanjutkan dan mempergunakan data dan peta pendaftaran yang telah tersedia melalui pemetaan indeks grafis. Pengisian daftar tanah dilakukan secara berkesinambungan.
0 komentar:
Posting Komentar
manusia gda yang sempurna, jadi mohon maaf kalo ada kekurangan, jd mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun..