Adsense Indonesia
Follow Indonesiabaru on Twitter

Kamis, 19 November 2009

Peta Bidang

Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisik (pasal 1 ayat 6) . Dari definisi diatas, jelas dimaksudkan bahwa setiap data hasil pengukuran bidang tanah baik yang dilaksanakan secara sistematik maupun sporadik harus dibuatkan peta bidang tanahnya.


Peta bidang tanah ini selain merupakan bagian (lampiran) DI 201 B pada pendaftaran tanah sporadik dan DI 201C pada pendaftaran tanah sistematik, yang digunakan sebagai salah satu data fisik pada pengumuman, juga dapat digunakan untuk melengkapi peta pendaftaran yang telah tersedia. Pembuatan peta bidang tanah adalah berdasarkan data gambar ukur baik itu dilakukan dengan cara pengukuran terrestrial atau dengan cara identifikasi pada peta foto. Oleh karena itu pembuatan peta bidang sebenarnya adalah salinan/kutipan dari manuskrip (kartiran) sehingga bentuk dan ukuran luasnya dianggap relatif benar.

A. Metoda Pembuatan Peta Bidang Tanah

Format dan ukuran kertas hasil akhir (hard copy) dari peta bidang tanah yaitu ukuran A3 pada kertas HVS 80 gram (pasal 31 ayat 3), dengan demikian untuk blanko (bingkai) peta ini dapat disediakan/ dicetak terlebih dahulu atau apabila pembuatannya secara dijital dapat dibuat dengan file tersendiri.

Gambar Bingkai peta (a) dibuat secara manual, (b) file dijital
bingkai peta

Sedangkan data yang di extract (digabungkan) dapat berupa batas bidang-bidang tanah, jalan sungai atau benda benda lain yang dapat dijadikan petunjuk untuk memudahkan mengenal lokasi bidang tanah (pasal 31 ayat 5e,f).

A.1. Metoda Manual

Secara manual peta bidang tanah dibuat pada blanko (bingkai) peta bidang tanah yang telah disiapkan terlebih dahulu, menggunakan skala yang sama dengan peta asalnya. Cara manual hanya dapat dilakukan dengan cara menyalin atau mengutip bidang-bidang tanah dan detail situasi penting lainnya dengan cara menempatkan manuskrip pada meja gambar (meja kaca dengan lampu penerang) dan diatasnya ditempatkan bingkai peta bidang tanah sedemikian rupa sehingga bidang-bidang tanah yang akan disalin menempati posisi yang cukup simetris .

Gambar Penyalinan manuskrip menjadi peta bidang tanah
bidang tanah
Manuskrip/ peta yang dapat digunakan untuk disalin menjadi peta antara lain :

1. Manuskrip (kartiran gambar ukur) yang dikerjakan secara manual ;
2. Kartiran gambar ukur (GU) pada peta dasar pendaftaran, jika peta dasar pendaftaran berupa peta garis (pasal 32 ayat 1).
3. Kartiran pada peta dasar pendaftaran berupa peta foto yang merupakan hasil identifikasi batas pemilikan dan pengukuran sisi-sisi bidang tanah (pasal 32 ayat 2).

A.2 Metoda Dijital

Peta bidang tanah yang dibuat secara dijital merupakan extraction (ektraksi) bidang-bidang tanah yang diambil dari :

1. Manuskrip/ kartiran gambar ukur yang dikerjakan secara dijital ;
2. Hasil dijitasi peta dasar pendaftaran dijital baik peta garis atau peta foto yang telah melalui proses editing sesuai hasil penetapan batas, identifikasi dan data ukuran sisi-sisinya ;
Gambar Hasil extract peta dijital dan bingkai peta
peta digital

B. Tata Cara Pembuatan Peta Bidang Tanah
Pembuatan peta bidang tanah pada pendaftaran tanah sistematik harus dibuat sedemikian rupa dengan batas wilayah yang jelas, misalnya digambarkan satu blok atau satu RT. Jika tidak dapat digambarkan per blok/ RT, maka dibuat secukupnya sesuai format yang ada, hanya perlu ditambahkan dengan informasi nomor peta bidang tanah dan informasi lembar bersebelahan untuk memudahkan sistim penyimpanan dan pencariannya jika diperlukan . Informasi nomor lembar ini dapat dicantumkan pada kolom/kotak keterangan.

Agar masyarakat dapat dengan mudah membaca hubungan antara obyek pada peta bidang tanah dengan subyek pada daftar bidang tanah (DI 201B dan atau DI 201C) maka pada peta bidang tanah dicantumkan masing-masing nomor bidangnya. Nomor bidang adalah 5 (lima) digit terakhir dari NIB, tanpa angka 0 nya, misal NIB bidang tanah tersebut ; 0904010600231, maka nomor bidang tersebut adalah 231 (pasal 31 ayat 5 g) . Detail situasi penting yang digambarkan antara lain jalan/ gang berikut namanya, sungai serta arah aliran dan namanya, tempat ibadah, dan detail lainnya yang dapat memperjelas informasi dan memudahkan untuk dikenali oleh masyarakat, misalnya transmisi tegangan tinggi.

Pada pendaftaran tanah sporadik pembuatan peta bidang tanah harus dilengkapi dengan informasi kepemilikan bidang berbatasan, dan jika terdapat bidang tanah yang berbatasan tersebut telah terdaftar maka perlu dicantumkan nomor bidangnya (bila telah tertata sesuai PMNA/Ka.BPN No.3/1997) atau dicantumkan nomor hak dan nomor GS/SU jika masih belum tertata sesuai PMNA/Ka.BPN No. 3/1997. Sedangkan bidang tanah yang belum terdaftar dicantumkan nama pemegang hak dan status tanahnya.

Dalam penggambaran perlu di perhatikan :

1. Penomoran nomor bidang harus jelas, jangan sampai terjadi keraguan membaca, misalnya antara angka 0 dengan 6, 3 dengan 8, 2 dengan 5 dan 2 dengan 7.
2. Penggambaran bidang harus jelas, dengan ukuran tebal garis 0.2 mm
3. Penomoran bidang diatas harus sesuai dengan daftar lampirannya (daftar bidang tanah).

Apabila terjadi sanggahan selama masa pengumuman, maka bidang tanah tersebut harus dilaksanakan pengecekan ulang. Prosedur pengecekan dimulai dari pembuatan peta bidang tanah, perhitungan luas sampai dengan pembuatan gambar ukurnya. Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak terdapat keraguan, maka perlu dilaksanakan pengukuran ulang dengan memperhatikan batas-batas tanah yang telah ditetapkan.

Diagram Skema pengecekan ulang
skema pengecekan ulang
Jika ternyata terjadi kesalahan dalam proses pembuatan peta bidang ini maka harus dilakukan perubahan atau dibuat peta bidang baru. Peta bidang lama dimusnahkan (pasal 33 ayat 1 dan pasal 35 ayat 2). Pada kartiran (manuskrip) dilakukan perubahan sesuai dengan data yang benar.

B.1. Peralatan, Bahan dan Ukuran Peta

1. Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara manual adalah :

a. Lettering Set, scriber dan rapido
b. Penggaris, penghapus, pinsil
c. Jangka tusuk (stick passer)

2. Peralatan yang digunakan jika dilaksanakan secara dijital adalah :

a. 1 (satu) set komputer 386 IBM/Compatible atau lebih tinggi
b. Software CAD (AutoCad, MicroStation, PC. Arc/Info, dll)
c. Plotter A3, Printer Grafik atau plotter jenis lain yang memenuhi syarat pemetaan dijital.

3. Bahan Dan Ukuran Peta

Peta bidang tanah dibuat dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 double quarto (pasal 31 ayat 3).
B.2. Petugas Pelaksana

Petugas yang melaksanakan pembuatan peta bidang tanah adalah :

1. Satgas pengukuran dan pemetaan, jika pengukuran dan pendaftaran tanah sistematik ajudikasi dan pengesahannya oleh ketua ajudikasi.

2. Pihak ketiga, jika pengukuran dilaksanakan oleh pihak ketiga dan pengesahannya oleh Kepala Kantor Pertanahan.

3. Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk dan pengesahannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk (Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah).

B.3. Format Lembar Peta

Bingkai peta bidang tanah dibuat sebagai berikut :

1. Ukuran bidang gambar adalah 30 cm x 25 cm .
2. Ukuran kotak keterangan adalah 8 cm x 25 cm terdiri atas beberapa kotak sebagai berikut (pasal 31 ayat 5) :

a. Kotak Judul Peta dan Arah Utara ;
Kotak judul peta dan arah utara berukuran 8 cm x 6 cm
judul peta PETA BIDANG TANAH dengan ukuran tinggi huruf cl 140 dan tebal 0.5 mm.

b. Arah Utara ;
Garis arah utara ukuran dengan ukuran kaki 3.5 cm dan lebar sayap 4 mm, huruf U dengan ukuran tinggi huruf cl 140 tebal 0.5 mm

c. Skala numeris;
Skala numeris dibuat sesuai dengan skala peta pendaftaran dengan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm

d. Kotak Lokasi Peta ; dengan ukuran 8 cm x 4 cm terdiri dari :
RT/RW :
DESA/ KELURAHAN :
KECAMATAN :
KABUPATEN/KODYA :
PROPINSI :
Ukuran tinggi huruf adalah cl 120 dan tebal 0.3 mm

e. Kotak Legenda ; dengan ukuran 8 cm x 10 cm

Judul LEGENDA ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl. 140 dan tebal 0.5 mm
Legenda berisikan hal-hal khusus yang perlu dijelaskan atau diinformasikan sehubungan dengan isi peta bidang tanah dan dapat ditulis dengan ukuran tinggi huruf cl. 100 dan tebal 0.2 mm, lihat lampiran DI.201b dan DI.201c.

Pada pendaftaran tanah sistematik diperlukan penataan nomor peta bidang tanah, karena masing-masing lembar peta dibutuhkan hubungan antara lembar satu dengan yang lainnya. Sistim penomoran ini tidak mengacu pada sistim grid, hanya dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam pencarian lembar bersebelahan.

Perencanaan lembar tersebut dapat dilakukan sebelum atau setelah peta bidang tanah dibuat, dan penulisannya cukup menggunakan tulisan tangan yang rapi dan jelas. Jika dibuat sebelum pembuatan peta bidang, berarti penomoran direncanakan terlebih dahulu, dengan demikian keuntungannya adalah penomoran akan lebih teratur. Sedangkan jika penomoran dibuat setelah pembuatan peta bidang berarti tanpa perencanaan yang khusus, pemberian nomor peta acak dengan increment 1 (pada kotak bagian tengah) lembar peta dan dapat langsung dituliskan. Pengisian kotak yang bersebelahan dilaksanakan jika pengeplotan bidang-bidang tanahnya selesai seluruhnya (ditulis dengan tangan rapi dan jelas).

Sebagai contoh, dimisalkan suatu gabungan peta bidang tanah adalah sebagai berikut :

Gambar Hubungan lembar peta bidang tanah
lembar peta bidang tanah
Gambar Hubungan lembar No. 3 pada kotak petunjuk lembar
lembar no. 3

f. Kolom Pengesahan ;
Kolom pengesahan oleh pejabat yang berwenang adalah sebagai berikut :

Tempat, tanggal dan tahun
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kotamadya


Nama
NIP

Atau :

Tempat, tanggal dan tahun
Ketua Panitia Ajudikasi
Desa / Kelurahan


Nama
NIP

Dengan menggunakan ukuran tinggi huruf cl. 120 dan tebal 0.3 mm.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

manusia gda yang sempurna, jadi mohon maaf kalo ada kekurangan, jd mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun..