Adsense Indonesia
Follow Indonesiabaru on Twitter

Kamis, 19 November 2009

Prospeksi

Merupakan kegiatan penyelidikan, pencarian dan atau penemuan endapan mineral berharga yang merupakan tahap awal eksplorasi pada suatu daerah berdasarkan data geologi, geokimia dan geofisika. Secara umum aliran kegiatan industri pertambangan dimulai dengan tahapan prospeksi yang kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi. Tahapan ini mempunyai resiko yang sangat tinggi (high risk), karena berhubungan dengan resiko geologi. Pada saat memasuki tahapan pre-studi kelayakan (prefeasibility study) sampai dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study), resiko kegagalan mulai diperkecil.

Kegiatan eksplorasi menurut UU No. 11 tahun 1967 berupa penyelidikan geologi pertambangan, yang berarti suatu penerapan ilmu geologi terhadap operasi penambangan. Dasar suatu operasi penambangan ialah kepastian geologi dan ekonomi tentang adanya suatu kuantitas (tonase atau volume) bahan galian, yang disebut sebagai cadangan.

Kepastian dari segi ilmu geologi itu antara lain berkenaan dengan :

1. Keanekaragaman mineral yang ada dalam bahan galian,
2. Perubahan kandungan mineral bijih akibat struktur atau lingkungan geologi, dan
3. Kemungkinan geologinya adanya sejumlah cadangan lain di tempat sekitar letakan yang sudah diketahui.
Gambar
prospeksi

Sedangkan kepastian ekonomi, yang datanya berdampak terhadap ongkos penambangan, ditentukan antara lain oleh dimensi-dimensi letakan bahan galian dipermukaan maupun bawah-permukaan, variasi kuantitas terhadap kualitas, keanekaragaman sifat teknis batuan dan sifat aliran air-tanah, serta daya dukung batuan terhadap limbah. Komoditas sumberdaya alam umumnya dan khususnya komoditas sumberdaya mineral, merupakan barang nyata yang dapat memenuhi segera permintaan pasar dan dapat diukur dengan nilai uang.
Sedangkan cadangan bijih atau mineral belum merupakan barang nyata, meskipun informasi cadangan dalam prakteknya dapat diperdagangkan, dan tidak termasuk komoditas sumberdaya mineral. Sesudah sumberdaya mineral diambil dari kedudukan alaminya, maka ia menjadi komoditas sumberdaya mineral. Contoh komoditas sumberdaya mineral misalnya ialah logam aluminium, batubara bersih yang telah ditambang.

Dalam pelaksanaannya, eksplorasi seperti disebut dalam UU tahun 1967 didahului oleh adanya suatu kegiatan yang disebut sebagai Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum ini disebutkan sebagai penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya. Adanya letakan bahan galian yang ditetapkan pada penyelidikan umum lebih lanjut diteliti secara seksama pada tahap eksplorasi.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

manusia gda yang sempurna, jadi mohon maaf kalo ada kekurangan, jd mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun..