Adsense Indonesia
Follow Indonesiabaru on Twitter

Kamis, 19 November 2009

Surat Ukur

Surat Ukur (d.i 207) merupakan kutipan gambar bidang tanah dari peta pendaftaran yang dibuat 2 (dua) rangkap, satu disimpan pada Kantor Pertanahan sebagai arsip dalam daftar surat ukur (d.i 311 B), dan yang lainnya merupakan bagian sertipikat tanah untuk menginformasikan tanah tersebut haknya telah terdaftar pada buku tanah.

Surat Ukur merupakan salah satu kegiatan pengukuran dan pemetaan, dimana setiap bidang tanah yang telah dipetakan dalam peta pendaftaran dibuat surat ukur guna keperluan pendaftaran haknya (pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 1 PP24/1997). Sedangkan untuk wilayah wilayah-wilayah pendaftaran tanah secara sporadik yang belum tersedia peta pendaftaran, surat ukur dibuat dari hasil pengukuran yang dipetakan pada peta dasar pendaftaran, atau jika peta dasar pendaftaran juga tidak tersedia, maka surat ukur dibuat dari peta bidang tanah (pasal 22 ayat 2 PP24/1997).

A. Tata Cara Pembuatan Surat Ukur

Secara umum surat ukur dibuat dengan mengutip gambar bidang tanah yang dimaksud dari peta pendaftaran, atau peta bidang tanah yang dibuat untuk keperluan pengumuman, secara lebih rinci dijelaskan sebagai berikut :

A.1. Tersedia Peta pendaftaran

1. Bidang tanah dimaksud yang terdapat pada peta pendaftaran disalin ke blanko daftar isian 207 pada halaman 2 atau halaman 2 dan 3. Penyalinan tersebut dapat dilakukan langsung dengan skala yang sama sesuai skala peta pendaftarannya atau di buat dalam skala yang lebih besar, namun harus disesuaikan dengan ruang gambar yang tersedia pada daftar isian 207 (pasal 157 ayat 4 PMNA 3/1997).

2. Cara penyalinan yang paling mudah dilakukan jika skalanya sama dengan skala peta pendaftaran adalah dengan menggunakan meja gambar kaca yang mempunyai lampu penerangan di dalamnya. Letakkan peta pendaftaran pada meja kaca, kemudian letakkan blanko daftar isian 207 diatasnya.
3. Penyalinan tidak hanya bidang tanah yang dimaksud, tetapi juga bidang tanah yang bersebelahan serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud.

A.2. Tidak Tersedia Peta Pendaftaran

1. Jika tersedia peta dasar pendaftaran, maka hasil ukuran dilapangan di kartir pada peta dasar pendaftaran. Hasil kartiran ini disalin atau dikutip pada blanko daftar isian 207 sebagai mana cara diatas.
2. Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran maka hasil pengukuran dikartir untuk pembuatan peta bidang tanah guna pengumuman. Surat ukur dapat dibuat dengan menyalin atau mengutip peta bidang tanah tersebut.
3. Dalam hal bidang tanah yang akan digambarkan sangat luas, sehingga penggambaran pada daftar isian 207 yang tersedia akan menghasilkan skala yang sangat kecil, maka salinan peta pendaftaran dapat digunakan sebagai surat ukur (pasal 157 ayat 5 PMNA 3/1997).

A.3. Tersedia Peta/ Data Digital

Surat ukur dapat dibuat dengan mem plot bidang tanah dimaksud dan bidang tanah serta situasi disekitar bidang tanah dimaksud (data spasial dan tektual) pada blanko daftar isian 207 (pasal 157 ayat 3 PMNA 3/1997), dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistim sunting gambar (cropping). Penge-plot-an dapat dilakukan dengan skala yang dikehendaki, namun demikian disarankan menggunakan skala sesuai dengan aturan yang berlaku.
A.4 Perubahan, Penghapusan Dan Pembuatan Surat Ukur Baru

1. Jika terjadi pengukuran ulang, yang menyebabkan perubahan bentuk fisik dan luas, maka pada surat ukur harus di lakukan perubahan sesuai data perubahan tersebut (pasal 41ayat 5 PMNA 3/1997). Perubahan tersebut dapat dilakukan langsung pada surat ukurnya atau dibuatkan surat ukur pengganti jika surat ukur lama tidak memungkinkan untuk digunakan.
2. Jika terjadi pemecahan, untuk pendaftarannya masing-masing bidang dibuatkan surat ukur baru, sebagai pengganti surat ukur lama (pasal 133 ayat 3 PMNA 3/1997.
3. Surat ukur semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut :
"Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat buku tanah nomor ... s/d .... )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 133 ayat 5 PMNA 3/1997).
4. Bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur tersendiri pasal 134 ayat 3 PMNA 3/1997.
5. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata "sisa" dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan pasal 134 ayat 5 PMNA 3/1997 .
6. Bidang atau bidang bidang tanah hasil penggabungan untuk pendaftarannya dibuatkan surat ukur baru (pasal 135 ayat 3 PMNA 3/1997).
7. Pendaftaran penggabungan bidang-bidang tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur atas bidang-bidang tanah yang digabung dan membuatkan surat ukur baru untuk bidang tanah hasil penggabungan (pasal 135 ayat 4 PMNA 3/1997).
8. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud diatas pada masing-masing surat ukur bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut :
"Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. (lihat surat ukur/buku tanah nomor ... .. )", yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan (pasal 135 ayat 5 PMNA 3/1997).
9. Suatu bidang tanah yang telah hapus haknya karena suatu hal, maka dalam surat ukurnya nomor hak yang telah hapus dicoret dengan tinta hitam pasal 131 PMNA 3/1997.

B. Pelaksana dan Pengawasan Pembuatan Surat Ukur
1. Surat ukur dibuat oleh Satgas Pengukuran dan Pemetaan dalam pendaftaran tanah sistematik dan petugas pengukuran atau yang ditunjuk jika pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik. Dalam hal pengukuran dan pemetaan bidang tanah dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh pihak ketiga tersebut.
2. Pengawasan pelaksanaan pembuatan surat ukur dilaksanakan oleh Wakil Ketua I pada pendaftaran tanah sistematik, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau petugas yang ditunjuk jika pendaftaran tanah sporadik.
C. Pengesahan Surat Ukur

1. Pengesahan dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah pada pendaftaran tanah sistematik (pasal 53 ayat 1.g PMNA 3/1997), oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat yang ditunjuk untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 4 PMNA 3/1997).
2. Pengesahan salinan untuk pembuatan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi atas nama Kepala Kantor Pertanahan pada pendaftaran tanah sistematik, atau oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik (pasal 156 ayat 5 PMNA 3/1997).

D. Penata Usaha Surat Ukur

D.1. Penomoran Surat Ukur

1. Nomor Surat Ukur terdiri dari nomor menurut urutan waktu dibuatnya, nama desa letak tanah, dan tahun pembuatannya, yang dipisahkan dengan garis miring, dengan ketentuan bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 untuk pendaftaran tanah secara sporadik dan sampai dengan tanggal 31 Maret 1998 untuk pendaftaran tanah secara sistematik masih berlaku sistem penomoran surat ukur yang sekarang berlaku (lama) (pasal 158 ayat 8 PMNA 3/1997) .
2. Untuk nama desa cukup dicantumkan kode desa/ kelurahan saja, sebagai contoh untuk dkelurahan Pasar Minggu dengan kode kelurahan (07), maka nomor surat ukur dapat ditulis sbb :
Gambar
nomor surat ukur

3. Pengurutan nomor surat ukur adalah dimulai dari angka 1 (satu) dan selanjutnya untuk surat ukur berikutnya pada desa/ kelurahan yang sama adalah dengan penambahan 1 (satu) (increment 1) dari nomor terakhir pada desa/ kelurahan tersebut, tanpa memperhatikan tahun pelaksanaannya.

D.2. Penyimpanan
(Pasal 161 PMNA 3/1997)

1. Surat ukur disimpan dalam himpunan pertahun untuk setiap desa/ kelurahan secara berurutan sesuai urutan nomor surat ukur.
2. Himpunan per tahun tersebut diatas dapat dilakukan pada daerah yang kegiatannya padat tapi sebaiknya dalam satu himpunan terdiri dari 50 surat ukur tanpa membatasi tahun pembuatan surat ukurnya.
3. Himpunan surat ukur tersebut diatas dijilit hard cover dengan format sampul depan adalah sebagai berikut :

BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN
KOTAMADYA JAKARTA SELATAN
JALAN TRUNOJOYO NO. 1 KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN



SURAT UKUR

NOMOR : 150 S/D NOMOR 200

KELURAHAN PASAR MINGGU (07)
KECAMATAN PASAR MINGGU (03)

TAHUN 1998

4. Surat ukur dapat disimpan dalam bentuk digital grafis atau micro film.

D.3. Daftar Surat Ukur
(Pasal 160 PMNA 3/1997)

1. Setiap surat ukur yang telah diterbitkan dicatat dalam daftar surat ukur (daftar isian 311 B dan ditutup setiap akhir bulan.
2. Daftar isian 311 B dihimpun dalam 100 lembar dan dijilit dengan hard cover.
E. Contoh Pengisian daftar isian 207

Surat Ukur terdiri dari 4 (empat) halaman :

E.1. Halaman pertama

1. Pada kotak identifikasi secara berurutan ditulis kode :
Propinsi
Kabupaten / Kotamadya
Kecamatan
Desa / Kelurahan
Hak dan
Nomor bidang tanah

2. Pada nomor hak : tulis nomor hak tanah yang bersangkutan, misalnya HGB 207.

3. NIB : diisi lengkap 13 digit, misalnya 09.02.05.07.01035

4. Pada Nomor : ….
ditulis nomor surat ukur. Nomor surat ukur terdiri dari nomor menurut urutan waktu dibuatnya di dalam wilayah suatu desa/ kelurahan, kode nomor desa/ kelurahan dan tahun pembuatannya (pasal 158 PMNA 3/1997)

Contoh : untuk kelurahan Pasar Minggu (dengan kode kelurahan 07), pelaksanaan tahun 1998 dan urutan pembuatannya untuk kelurahan tersebut (diusahakan) sesuai dengan pemberian NIB bidang tanahnya dimisalkan 1035, maka :

Nomor : 1035 / 07 / 1998.

5. Pada isian lokasi bidang tanah disi lengkap,misal sebagai berikut :
Propinsi : DKI Jakarta
Kabupaten / Kotamadya : Jakarta Selatan
Kecamatan : Pasar Minggu
Desa / Kelurahan : Pasar Minggu

6. Pada ruang Peta ditulis nama peta yang menjadi referensi pembuatan Surat Ukur ini, bisa berupa peta pendaftaran sistim koordinat nasional atau peta sistim koordinat lokal. Sebagai contoh untuk lokasi yang telah memiliki peta pendaftaran (sistim koordinat nasional) atau lokal maka ditulis sbb:

Peta : Peta Pendaftaran
atau
Peta : Peta pendaftaran DPPT DKI

7. Pada ruang Lembar dan Kotak diisi sesuai dengan letak bidang tanah pada peta yang disebut pada (a6) diatas.

8. Pada ruang Nomor Pendaftaran ditulis nomor indentifikasi bidang tanah (NIB).

9. Pada ruang Keadaan Tanah ditulis penggunaan tanah pada waktu diadakan pengukuran batas bidang tanah.

10. Pada ruang Tanda Batas ditulis tanda batas yang ada, misalnya patok kayu, tembok pagar, dlsb.

11. Pada ruang Luas ditulis luas bidang tanah dengan angka dan huruf yang ditulis dalam tanda kurung.

12. Pada ruang Penunjukan dan penetapan batas ditulis siapa yang menunjukkan batas.
DI. 207

Nomor Hak : HGB 210
0 9.01.03.07.1.01035



SURAT UKUR
NIB : 09.01.03.07.01035

Nomor : 1035/07/1998


Sebidang tanah terletak dalam :
Propinsi : DKI Jakarta
Kabupaten/ Kotamadya : Jakarta Selatan
Kecamatan : Pasar Minggu
Desa / Kelurahan : Pasar Minggu
Peta : Peta Pendaftaran
Lembar : 48.2-20.205-02-9 Kotak : A3 Nomor pendaftaran : -


Keadaan tanah :


Tanda-tanda batas :


Luas :


Penunjuk dan penetapan batas :

E.2 Halaman kedua dan ketiga

1. Halaman kedua dan jika perlu juga halaman ketiga dipergunakan untuk menggambar bidang tanahnya dan bidang tanah disekelilingnya.
2. Peta bidang tanah sebagaimana disebut pada angka a) diatas merupakan kutipan peta pendaftaran, skala peta dapat dibuat sama dengan skala peta pendaftarannya atau dapat diperbesar untuk lebih memperjelas letak bidang tanah dan disesuaikan dengan ukuran surat ukur.
3. Batas bidang tanah yang terdaftar dibuat lebih tebal dibandingkan dengan batas bidang tanah sekelilingnya.
4. Pada bidang tanah disekelilingnya dicantumkan nomor identifikasi bidang tanahnya.
Gambar
peta ukur

E.3. Halaman Keempat

1. Pada ruang lain-lain ditulis hal-hal yang dianggap perlu, misalnya :

a. Tanggal dan nomor surat ukur yang lama jika surat ukur itu merupakan pemisahan, penggantian atau penggabungan.
b. Hak yang terdaftar terjadi diatas Hak Milik orang lain, contoh :
c. Hak Guna Bangunan didirikan diatas Hak Milik Nomor:…….

2. Pada ruang tanda tangan :

a. Untuk surat ukur yang menjadi arsip pada ruang tanda tangan diisi dengan tanda tangan Ketua Panitia Ajudikasi dan tanggal penanda-tanganan surat ukur.
b. Untuk surat ukur yang menjadi bagian sertipikat, ruang tanda tangan bagian kanan tidak perlu ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudukasi cukup ditulis “ttd”.
c. Tanggal yang ditulis sesuai dengan tanggal surat ukur yang menjadi arsip. Sedangkan ruang tanda tangan disebelah kiri di tandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi dan diberi tanggal sama dengan tanggal penerbitan sertipikat (ruang h pada sertipikat).

3. Pada ruang daftar isian 302 dikosongkan.

4. Pada ruang daftar isian 307 diisi tanggal dan nomor urut d.i. 307 SIS.

Setelah pembuatan dan penandatanganan surat ukur selesai, surat ukur yang merupakan arsip kantor dijilid per 100 lembar. Untuk memudahkan pengambilan surat ukur jangan dijilid mati tetapi dijilid lepas.

Hal Lain-lain :




Daftar isian 302 tgl . ………………………………………….. No. …………………….
Daftar isian 307 tgl . …………………………………………… No. ……………………


UNTUK SERTIPIKAT

………………..tgl. …………
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kotamadya
Jakarta Selatan




NNNNNNN
NIP

………………..tgl. …………

Kepala Sesi Pengukuran Dan Pendaftaran Tanah
Kantor Pertanahan
Kabupaten/ Kotamadya
Jakarta Selatan
NNNNNNN
NIP














Pemisahan
Penggabungan
Pengganti


Lihat Surat Ukur Nomor : …………… /19 Nomor Hak : ……….


Luas
Tanggal
Nomor
Nomor
Hak
Dikeluarkan Surat Ukur
Sisa Luas














Sisanya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : ……………….. / 19.. Nomor Hak ……..

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

manusia gda yang sempurna, jadi mohon maaf kalo ada kekurangan, jd mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun..