1. Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik
2. Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
3. Pemetaan Indeks Grafis
4. Pengukuran Bidang dan Pembuatan Gambar Ukur
5. Pembuatan Peta Bidang
6. Pembuatan Peta Pendaftaran
7. Pembuatan Surat Ukur
8. Penyimpanan
Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik (pasal 1 butir 4). Setelah petugas pengukuran menerima perintah pengukuran, segera dilakukan persiapan sebagai berikut (pasal 79) :
1. Memeriksa tersedianya sarana peta seperti ; peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon.
1. Memeriksa tersedianya sarana peta seperti ; peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya pada lokasi yang dimohon.
2. Merencanakan pengukuran di atas peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta-peta lainnya yang memenuhi syarat, apabila tanah yang dimohon belum mempunyai gambar situasi/surat ukur.
3. Dalam hal tidak terdapat peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lain yang memenuhi syarat, maka segera disiapkan perencanaan pembuatan peta pendaftaran.
4. Memeriksa tersedianya titik dasar teknik disekitar bidang tanah yang dimohon.
5. Dalam hal tidak terdapat titik dasar teknik di sekitar bidang tanah yang akan diukur, meminta kepada pemohon untuk menyiapkan tugu titik dasar teknik minimal 2 (dua) buah.
6. Apabila kegiatan pengukuran bidang tanah diperlukan, mengadakan persiapan-persiapan seperti menyiapkan formulir pengukuran.
7. Memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai waktu penetapan batas dan pengukuran.
Pengukuran bidang tanah secara sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik (pasal 1 butir 3). Setelah lokasi pendaftaran tanah secara sistematik ditetapkan, segera dilakukan persiapan sebagai berikut (pasal 47) :
1. Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran, berupa peta dasar yang berbentuk berbentuk peta garis atau peta foto.
1. Kepala Kantor Pertanahan menyiapkan peta dasar pendaftaran, berupa peta dasar yang berbentuk berbentuk peta garis atau peta foto.
2. Peta dasar pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas telah memuat semua pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar haknya dalam bentuk peta indeks grafis.
3. Dalam hal peta pendaftaran telah tersedia pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah sistematik, peta pendaftaran tersebut dapat dianggap sebagai peta indeks grafis.
4. Apabila karena alasan teknis pembuatan peta indeks grafis tersebut tidak dapat dilaksanakan sebelum dilakukan pendaftaran tanah secara sistematik, pemetaan bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar tersebut dilakukan bersamaan dengan pemetaan bidang-bidang tanah hasil pengukuran bidang tanah secara sistematik.
5. Dalam hal desa/kelurahan yang wilayah atau bagian wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi pendaftaran tanah secara sistematik belum tersedia peta dasar pendaftaran, maka pembuatan peta dasar pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang bersangkutan.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah ini dibuat sebagai bahan panduan kerja bagi pelaksana di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Untuk penyeragaman, yang dimaksud dengan peraturan, pasal, ayat, butir dan lampiran pada Petunjuk Teknis ini adalah pasal, ayat, butir dan lampiran seperti dinyatakan pada PMNA / KBPN No.3/1997, kecuali dinyatakan lain.
Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah ini dibuat sebagai bahan panduan kerja bagi pelaksana di lingkungan Badan Pertanahan Nasional. Untuk penyeragaman, yang dimaksud dengan peraturan, pasal, ayat, butir dan lampiran pada Petunjuk Teknis ini adalah pasal, ayat, butir dan lampiran seperti dinyatakan pada PMNA / KBPN No.3/1997, kecuali dinyatakan lain.
1 komentar:
mas, kalau kelemahan pendaftaran tanah secara sistematik dan atau yg sporadik apa,,
thank.,.,
Posting Komentar
manusia gda yang sempurna, jadi mohon maaf kalo ada kekurangan, jd mhon berikan komentar buat blog ini biar bisa membangun..